Bagi yang Safar, Inilah 3 Shalat yang Boleh Diqashar

Kamis 01-02-2024,14:18 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Sedangkan safar yang dipergunakan untuk sesuatu yang diharamkan maka tidak boleh untuk mengqashar shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak boleh mengqashar ketika niat (tujuan) safar untuk melakukan kemaksiatan.

BACA JUGA:Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Apakah orang yang berniat tinggal (muqim) itu boleh mengqashar?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang orang safar yang mengqshar shalat.

1. Apabila orang yang safar kemudian menetap selama empat hari atau kurang dari itu maka diperbolehkan untuk mengqashar.

2. Namun apabila dia berniat tinggal dari empat baru maka hendaknya dia menyempurnakan shalatnya.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad di dalam Kitab Al-Mughni dan disebutkan juga oleh Syaikh Bin Baz di Majmu' Al-Fatawa.

Beda dengan apa yang dikatakan oleh Anas bin Malik radhiyallāhu 'anhu yang  mengatakan,
"Bahwa kami tinggal di Mekkah selama sepuluh hari, kemudian kami melakukan qashar."

Yang dimaksudkan adalah karena dia belum mengetahui sampai kapan dia menunaikan (menuntaskan) urusannya.

Bila dia tidak mengetahui sampai kapan maka diperbolehkan melakukan qashar walaupun lebih dari sepuluh hari, dua puluh hari dan sebagainya karena tidak ada kejelasan sampai kapan bakal menuntaskan pekerjaan atau kebutuhannya.

BACA JUGA:SHALAT JUMAT : Datang Paling Awal, Pahalanya Seperti Berkurban dengan Seekor Unta

Sehingga diperbolehkan qashar apabila dia tinggal sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada niat untuk menetap lebih dari empat hari dan seterusnya. Apalagi dia tidak mengetahui sampai kapan berada di tempat itu.

Atau dalam keadaan  ditahan oleh orang-orang yang zhalim atau tertahan dengan hujan atau hal-hal lain, walaupun dalam waktu yang panjang maka dia tetap diperbolehkan untuk melakukan qashar.

Ibnu Al-Mundzir menjelaskan bahwa ulama sepakat mengenai seorang musafir yang diperbolehkan untuk mengqashar selama  tidak ada niat untuk tinggal di dalamnya walaupun dalam keadaan yang lama.

Syariat Islam secara lengkap telah merinci tentang shalat yang boleh diqahsar dan keadaan orang yang boleh mengqashar shalat. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan Allah memudahkan kita sehingga bisa menjalankan syariat Islam tersebut. (*)

Kategori :