Meskipun hasil perhitungan cepat bukanlah hasil resmi yang mengikat, namun menurut Umam, berdasarkan perolehan suara dari hitung cepat, tampaknya Prabowo-Gibran akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berkeinginan untuk melakukan perlawanan terhadap hasil pemilu, menurut Umam, mereka harus mengacu pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga aturan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Menurut Umam, kedua pasangan tersebut juga diharapkan mampu menyajikan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di setengah wilayah provinsi di Indonesia.
Selain itu, mereka juga harus dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara massal dan sistematis.
"Tentu saja, tidaklah mudah untuk menyediakan bukti sebesar dan sevalid itu," katanya. (*)