Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak ada orang yang akan menuntun. Jika mendengar adzan maka diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.
Perkataan Salaf bahwa Shalat Berjamaah di Masjid itu Wajib
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124).
Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125)
‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125)
Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125)
Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107)
Hadist dan perkataan salaf tersebut semakin menguatkan bahwa laki-laki diwajibkan shalat berjamaah di masjid. Orang yang buta saja tetap diwajibkan apalagi kita yang sehat. Semogga Allah Ta'ala senantiasa menjaga shalat berjamaah kita. (*)