Sebelumnya, MK telah menerima 207 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
BACA JUGA:Alun-alun Temanggung Disebut seperti Kuburan Dalam Kota, Pj Bupati Beri Respons
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan,dari 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei-4 Juni 2024 mendatang.
"(Pembuktian) Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024," kata Suhartoyo. (*)