1.116 PPS Dilantik, Ketua KPU Kabupaten Magelang Larang Penyelenggara Berfoto dengan Kontestan Pilkada

Minggu 26-05-2024,16:16 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

"PPS berada yang paling dekat dengan KPPS sehingga perlu memahami secara teknis pemungutan perhitungan suara maupun aspek-aspek teknis yang berkaitan dengan tahapan," jelasnya.

Semua tahapan, kata Ahmad Rofik, memiliki regulasi dan aturannya. Oleh karena itu, penting bagi PPS dan PPK untuk mencermati dan melaksanakan segala sesuatunya dengan cara berkoordinasi.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Umumkan Calon Anggota PPK Lolos Seleksi Hari Ini

"Jangan membuat tafsiran sendiri. Sebab PPS adalah satu manajemen satu desa dengan desa yang lain sama maka selalu laporkan kepada KPU melalui PPK jika terdapat permasalahan yang tidak terpecahkan," tuturnya.

Rofik juga mengimbau supaya dalam melaksanakan tugas, PPS menjaga soliditas dan kualitas seluruh entitas dan mampu melaksanakan kerja sama tim.

"Jalin hubungan harmonis dengan sekretariat PPS maupun stake holders terkait," tandasnya.

Demikian halnya dengan perangkat desa, agar senantiasa berkoordinasi serta membangun sinergi dengan PPK, PKD, dan lainnya.

"Tiga orang PPS ini adalah suatu kesatuan atas moral etik dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan," imbuhnya.

BACA JUGA:Luncurkan Pilkada, KPU Targetkan Jumlah DPT Wonosobo Meningkat

Dia juga mewanti-wanti, kepada semua personel penyelanggara pemilihan yang memiliki kebiasaan sering mengunggah foto dengan para peserta kontestasi politik di media sosial, agar mulai hari ini dihindari.

"Penyelenggara pemilu harus independen harus menentukan integritas hal-hal yang bisa memicu kepentingan atau interpretasi dari pihak lain," tandasnya. (hen)

Kategori :