Tiga Warga Desa Wadas Purworejo Tolak Pembayaran Ganti Rugi

Selasa 04-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

“Semisal kalau nanti dipaksa ngih intine kulo mboten bade melepas, niku mpun dadi kekeh, dadi pathokan ati kulo, nek soal roso niku mboten saget diapusi tapi nek soal ngobrol kulo saget ngapusi. Pokoke harga mati,” tegas Priyanggodo.

Sementara itu, Surono selaku PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Yogyakarta, menyebut permohonan untuk penitipan uang ganti kerugian yang pertama dilakukan untuk tiga warga Desa Wadas.

“Jadi dipengadaan tanah di Desa Wadas itu kan ada beberapa tanah terdampak dan ini yang kita ajukan hanya tiga. Tiga warga terdampak dengan jumah 5 bidang. Luasanya sekitar 10 ribuan lebih meter persegi, kalau nominalnya sekitar Rp7,9 miiyar,” kata Surono.
Terkait dengan hasil sidang, Surono menyatakan pada dasarnya telah memberikan alasan sesuai dasar- dasar hukum maupun aturan PP di 39 sebagai PP pengganti No 19 tahun 2021.

“Yang pada dasarnya kami mengajukan terkait dengan penitipan ganti rugi maupun konsinyasi berdasarkan dasar- dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah kemarin. Dari hasil sidang inipun mungkin masih ada penundaan dan mungkin akan ada opini juga yang disampaikan dari tim kuasa hukum warga,” jelasnya.

Adapun terkait penolakan, Surono menganggap hal itu merupakan hak dari warga. Terkait gugat-menggugat pun itu juga merupakan hak dari warga dan itu juga sah-sah saja.
“Makanya kita majukan ke pengadilan ini, kan nanti dari pengadilan lah yang akan menentukan keputusan nanti seperti apa,” ujarnya.

BACA JUGA:Akhirnya, 100 Persen Lahan di Wadas Sukses Diukur

Dijelaskan, dalam pengadaan lahan tanah di Desa Wadas, pihaknya selaku BBWSSO sebagai instansi yang akan menggunakan lahan, adapun tim pelaksana dilakukan oleh BPN.

Kendati demikian, sedikit banyak BBWSSO juga ikut serta didalam proses kegiatan pelaksanaan, juga masyarakat selalu dilibatkan, baik dalam sosialisasi musyawarah.

“Benar tidaknya yang disampaikan kuasa hukum warga, kami tidak memastikan, itu kan ranahnya terkait dengan nanti kami ada termohon dan antara pemohon itu juga ada penengahnya yaitu adalah hakim. Kami kan berdasarkan dasar-dasar peraturan, itulah yang kami pakai,” terangnya. (top)

Kategori :