Tiga Warga Desa Wadas Purworejo Tolak Pembayaran Ganti Rugi

Selasa 04-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Sebanyak tiga warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pemilik lahan terdampak proyek pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bener dan belum terbayar ganti ruginya, secara tegas menolak tanahnya untuk dibayar oleh pemerintah.

Penolakan itu mengemuka dalam sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (3/6).

Penolakan disampaikan oleh Dhanil Al Ghifary, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta yang juga sebagai kuasa hukum dari tiga warga Desa Wadas tersebut.

BACA JUGA:Jarak Aman Tambang Andesit Wadas Purworejo Dipersoalkan

Sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi dipimpin oleh Hakim tunggal yaitu Purnomo Hadiyarto SH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.

Terungkap dalam persidangan bahwa terdapat 5 bidang tanah milik tiga warga Desa Wadas yang belum terbayarkan dan rencana akan dititipkan di Pengadilan Negeri Purworejo atau di konsinyasikan oleh BBWSSO.

Lima bidang tanah itu yakni milik Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi sebesar Rp1.407.401.725, lahan milik Ngatirin seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi senilai Rp1.240.624.085, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp2.013.757.017, lahan milik Priyanggodo seluas 3.783 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp2.510.217.896, dan lahan milik Priyanggodo seluas 1.082 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp811.800.181.

“Dalam persidangan tadi kami mengajukan keberatan terhadap permohonan dari BBWSSO terkait dengan penetapan konsinyasi ganti kerugian pengadaan tanah untuk warga desa wadas. Dalam point pokoknya kami menyampaikan satu minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan dari pemohon (BBWSSO), yang kedua kami minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mensyahkan tawaran dan penitipan ganti kerugian lahan tanah di Desa Wadas,” kata Dhanil, kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:Puluhan Warga Wadas Purworejo Enggan Terima UGR

Adapun alasan mengajukan keberatan itu, lanjut Dhanil, yakni pihaknya melihat bahwa ketentuan konsinyasi penetapan ganti kerugian tidak bisa diterapkan. Pasalnya, pada prinsipnya para pemohon yakni Ribut, Ngatirin dan Priyanggodo, sejak semula menolak rencana pengadaan tanah di Desa Wadas.

“Konsinyasi ini tidak bisa diterapkan dalam pembayaran ganti rugi lahan di Desa Wadas. Lalu kami menilai bahwa konsinyasi ini merupakan tahap akhir dalam proses pengadaan tanah, sehingga kami mesti melihat bahwa tahapan tahapan pengadaan tanah dulu yang dilaksanakan sebelum konsinyasi ini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh baik pemrakarsa proyek maupun aktifitas untuk pengadaan,” ungkapnya.

“Karena dalam prosesnya banyak sekali intimidasi, pemaksaan pengusulan, pemaksaan untuk menghadiri undangan musyawarah ganti rugi dan lain sebagainya, kemudian sebelumnya ada represifitas dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dalam rangka pemasangan pathok dan pengukuran sehingga kami menilai bahwa penetapan konsinyasi yang dilakukan tidak berdasarkan dalam perundang -undangan dan dalam prosesnya atau tahapan konsinyasi ini melanggar hokum,” sambung Dhanil menjelaskan.

Hal senada juga dikatakan oleh Priyanggodo. Dirinya tetap kekeh menolak konsinyasi atau pembayaran untuk lahan yang dimilikinya.

“Soale kulo niku wong tani pak, nek duit niku jane ngih penting tapi kan lebih penting masalah ekonomi, soal lemah (tanah) yang jelas. Soale nek koyo lemah (tanah) ki jangka panjange nggih dangu lah, terus terang lah, saget damel anak putu, tapi nek sik jenenge arto kadang sebulan dua bulan kan habis. Nek arto dados kulo tiyang tani niku malah bingung le bade ngecakake, kulo nek kon milih- milihan lebih milih tanah ketimbang arto. Soale nek tanah niku ngih saget nguripi jangka panjang, nek arto kan cepet telas, kalau awak dewe mboten saget le mengelola, la niku sik luweh bahaya,” kata Prinyanggodo.
Priyanggodo berharap tanah tetap utuh seperti semula, tidak dibebaskan dan tidak dikonsiyasi.

BACA JUGA:Warga Wadas Purworejo Penolak Tambang Terancam Konsinyasi

Kategori :