Dapat Tambahan Masa Jabatan, 229 Kades di Wonosobo Kembali Dikukuhkan

Rabu 05-06-2024,15:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Suroso

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 229 kepala desa (kades) di Kabupaten Wonosobo dikukuhkan. Hal tersebut menyusul terbitkan kebijakan baru terkait masa bakti kades.

"Sesuai dengan UU No 3 tahun 2024, masa bakti kades menjadi 8 tahun, maka mereka kembali dilantik," ungkap kadinsos PMD Wonosobo, dra Harti, MM.

Menurutnya, jumlah total kades yang dilantik sebanyak 229 kades, namun 116 kades yang habis masa baktinya tahun ini mendapatkan tambahan 2 tahun.

BACA JUGA:Usai Dikukuhkan, Kades di Temanggung Diminta Serius Tangani Stunting

Sedangkan sisanya menyesuaikan masa baktinya, ada yang habis pada tahun 2030.

"Ada 116 kades yang hanya menjalani 2 tahun sesuai masa perpanjangan, namun yang baru dilantik dua tahun lalu, bisa sampai tahun 2030," katanya.

Selain itu, pihaknya menyebutkan bulan depan Pemkab Wonosobo akan menggelar Pilkades pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 7 desa di Kabupaten Wonosobo.

"Ada 7 desa yang akan gelar PAW, mungkin bulan depan. PAW ini karena kades di desa tersebut ada yang meninggal dunia dan tersandung masalah hukum," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan bahwa kepala desa harus kembali bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

"Kades harus lebih bersemangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih, kades sudah bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam upaya menekan angka stunting, RTLH dan juga BABS.

"Problem kemiskinan kita masih seputar itu, upaya berbagai pihak termasuk pemdes sejauh ini sudah cukup bagus namun perlu peningkatan," pungkasnya. (gus)

Kategori :