WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES - Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk terus mewujudkan pendidikan inklusif. Salah satunya diwujudkan melalui hadirnya Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan.
Sebagai upaya untuk mereduksi permasalahan di bidang pendidikan, dan diharapkan dapat meningkatkan akses segenap masyarakat penyandang disabilitas terhadap layanan pendidikan.
Namun upaya untuk meningkatkan aksesibilitas tersebut, masih terhambat dengan minimnya infrastruktur pendukung.
"Semua sekolah, SD dan SMP atau sederajat di Wonosobo, wajib menerima siswa berkebutuhan khusus atau difabel," ungkap Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo saat Dialog Kota Setara Kita Bisa #3 yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo di Gedung Adipura, belum lama ini.
BACA JUGA:Banyak Ditemukan Naskah Kuno di Wonosobo, Arpusda Segera Lakukan Konservasi
Pada pelaksanaannya, semua sekolah sudah mematuhi kebijakan tersebut, pendidik dan jajaran sekolah lainnya telahendapatkan pelatihan yang cukup untuk melayani anak difabel.
"Kita terus pantau dan lakukan evaluasi, ternyata banyak sekolah meski sudah menerima siswa difabel tapi sarana pendukung belum ada, misalnya toilet duduk untuk siswa difabel berkursi roda, sekolah belum punya," ucapnya.
Padahal inklusivitas dalam pembangunan menjadi aspek penting dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk dalam rangka membangun sumber daya manusia berkualitas melalui pendidikan inklusif.
"Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali. Dengan merangkul keberagaman, tidak hanya memajukan pendidikan tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif," katanya.
Kehadiran ULD Bidang Pendidikan berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan layanan disabilitas bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA:Tiap Hari 4 Ton Rebung asal Wonosobo Dikirim ke Tiga Kota Besar
“Saya minta beberapa hal ini untuk dilakukan diantaranya pengelola satuan pendidikan agar lebih proaktif, dalam melakukan identifikasi terhadap kondisi peserta didik di lingkungan sekolahnya, serta melaporkan kepada ULD Bidang Pendidikan apabila menemukan gejala yang memiliki kebutuhan khusus pada peserta didik,” pintanya.
Ia menekankan, tidak boleh ada satuan pendidikan yang menolak Anak Berkebutuhan Khusus untuk bersekolah, ataupun mengkotak-kotakkan anak berdasarkan tingkat kecerdasan, latar belakang ekonomi, dan perbedaan lainnya.
Mari ciptakan lingkungan pendidikan inklusif, yang dapat memberikan kesempatan yang sama, untuk berinteraksi dengan individu dengan berbagai latar belakang kehidupan.
“Kepada segenap insan pendidikan, baik guru, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan yang lain, berikan layanan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus,” katanya.