MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan wilayah yang kekurangan logistik pemilu berupa stiker pada proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Stiker ini seharusnya ditempelkan di rumah warga yang datanya sudah dicoklit sebagai penanda," kata Anggota Bawaslu Kota Magelang, Zakaria saat ditemui Magelang Ekspres, Senin 15 Juli 2024.
Kekurangan stiker tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Jurangombo Selatan, Kota Magelang.
BACA JUGA:Dinkes Kota Magelang Targetkan Angka Bebas Jentik Harus Lebih dari 95 Persen
Guna mengatasi masalah tersebut, Bawaslu menganjurkan agar petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan stiker dari kelurahan lain yang belum dicoklit untuk efisiensi waktu.
Sebab, penempelan stiker menjadi Standar Operasional (SOP) coklit yang sifatnya wajib.
Kemudian, pantarlih diimbau untuk melaporkan kekurangan stiker tersebut ke KPU agar dikirim dan disediakan secepat mungkin.
"Pengadaannya kalau menunggu stiker datang bisa 2-3 hari, terlalu lama, jadi pakai punya kelurahan yang belum dipakai dulu supaya tidak berhenti untuk menunggu," jelasnya.
Selain stiker, Zakaria mengaku tidak menemukan kendala atau permasalahan yang cukup berarti.
BACA JUGA:Tidak Repot Lagi, Buat Paspor di Jawa Tengah Bisa Gunakan Lapor Gayeng, Simak Caranya!
"Kalau masalah tidak ada, namun perubahan data masih terjadi karena memang prosesnya belum selesai. Memungkinkan untuk terjadi pertambahan atau pengurangan jumlah pemilih, masih di tahap wajar, " tuturnya.
Hingga Senin 15 Juli 2024, Zakaria mengatakan, proses coklit sudah mencapai kurang lebih 70 hingga 80 persen.
Agar memperoleh data yang valid dari coklit, Zakaria menuturkan, Bawaslu juga melakukan Uji Petik.
"Targetnya nanti 24 Juli sudah harus selesai semua baik uji petik maupun coklit," pungkasnya. (*)