Buru Pengedar Sabu, Polres Temanggung Kantongi Ciri-ciri dan Namanya

Senin 29-07-2024,18:24 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, masih memburu pengedar sabu-sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut di wilayah hukum Polres setempat.

"Ciri-ciri dan nama pengedar sudah kami kantongi, kami masih melakukan pengejaran terhadap pengedar tersebut," ungkap KasatresNarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjuntak saat gelar perkara, Senin 29 Juli 2024.

Ia mengatakan, terungkapnya ciri-ciri dan nama pengedar tersebut, setelah Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap seorang pemakai sabu-sabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar.

BACA JUGA:Terbongkar, Modus Baru Peredaran Sabu-sabu Bungkus Permen

Dijelaskan, tersangka penguna sabu-sabu tersebut adalah R (38) warga, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Tersangka dibekuk anggota Satres Narkoba saat mengunakan sabu-sabu.

"Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap, karena petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan tersangka sebagai pemakai sabu-sabu. Tersangka saat itu tengah naik sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Parakan, tepatnya di depan toko roti, dan kita lihat dia membuang sesuatu. Setelah kita ambil ternyata berupa satu paket sabu di dalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah," jelasnya.

Setelah diamankan ke Mapolres Temanggung, kemudian R diinterogasi dan mengakui, bahwa sabu itu miliknya.

Ia memiliki sabu setelah membeli dari pengedar yang kini tengah dikejar polisi untuk pengembangan kasus ini.

BACA JUGA:Polres Temanggung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, Kantongi Nomor HP Penjual

Dijelaskan, dari pengakuan tersangka, setengah gram sabu-sabu dibeli dengan harga Rp500.000. Transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone, kemudian uang ditransfer melalui nomor rekening bank, lalu sabu diambil tersangka di alamat, di daerah Desa Campursari Kecamatan, Bulu.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram di dalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah, sebuah Handpone, satu unit sepeda motor Nomor Registrasi : B-3303-UBN.

"Sabu diletakkan di samping tiang listrik ditindih batu. R mengaku membeli untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali membeli," terangnya.

Karena terbukti menyimpan dan menggunakan sabu-sabu, tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Pesan Penting BNN Temanggung ke Peserta BLK, Jangan Terjerumus Dunia Narkoba

Kategori :