KEREN! Capaian UHC Kabupaten Kebumen Sentuh 98,14 Persen

Rabu 07-08-2024,09:41 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Polres Temanggung Endus Peredaran Pil Yarindu, Amankan Ribuan Butir

Setelah menerima layanan, mereka cenderung tidak melanjutkan pembayaran iuran.

"Dengan pola perilaku tersebut, dana jaminan sosial (DJS) yang digunakan untuk membiayai layanan kesehatan tidak bersifat tak terbatas, sehingga perlu adanya edukasi kepada peserta dengan menerapkan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari sebelum status mereka aktif," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dalam segmen peserta JKN mandiri diharapkan dapat termotivasi untuk membayar iuran secara teratur setiap bulan. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan kontinuitas program JKN yang telah memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Diharapkan peserta JKN mandiri dapat secara rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan agar tetap aktif dan dapat segera mengakses layanan kesehatan jika terjadi risiko kesehatan," tambah Dany.

BACA JUGA:Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari

Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran, yaitu dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara angsuran selama 12 bulan. (*)

Kategori :