Aib yang Boleh untuk Dibuka
Menurut pendapat almarhum Ustaz Tengku Zulkarnain, terdapat situasi tertentu di mana diperbolehkan untuk mengungkap aib seseorang. Situasi-situasi khusus ini, jika tidak diungkap, dapat mengakibatkan kerugian. Situasi tersebut meliputi:
Situasi pertama adalah ketika berada di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan. Di pengadilan umum maupun pengadilan khusus, seorang saksi diperkenankan untuk mengungkap aib terdakwa sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan yang layak untuk diadili.
Situasi kedua adalah ketika seseorang atau ulama terlibat dalam kesesatan, dan tindakan mereka berpotensi menjerumuskan atau merugikan masyarakat luas, maka diperbolehkan untuk mengungkap aib mereka. Contohnya adalah individu yang melakukan penipuan terhadap banyak orang.
Kondisi ketiga adalah ketika seorang istri menuntut hak yang tidak dipenuhi oleh suaminya, di mana istri berhak untuk mengungkapkan aib suami demi memperoleh haknya. Contohnya, istri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari suaminya. Namun, jika suami melakukan tindakan kekerasan, istri diperbolehkan untuk mengungkapkan aib suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Bekal Masuk Surga, Inilah Doa Seorang Muslim yang Sudah Usia 40 Tahun!
Kondisi keempat mengizinkan pengungkapan aib untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang terancam. Apabila ada individu yang berniat untuk membunuh atau mencelakakan orang lain, maka kita diperbolehkan untuk mengungkapkan aib kepada pihak yang terancam tersebut.
Kondisi kelima berkaitan dengan pemimpin yang memiliki keburukan dalam kepemimpinannya. Jika anggota telah memberikan masukan secara langsung, tetapi pemimpin tersebut tetap melakukan tindakan yang merugikan agama dan masyarakat, maka pengungkapan aibnya diperbolehkan.
Penting untuk diingat bahwa saat mengungkapkan aib seseorang, diperlukan pertimbangan yang matang. Mengungkapkan aib secara sembarangan dapat memiliki konsekuensi yang besar. Jika aib tersebut berupa informasi yang tidak benar, hal itu dapat merugikan orang lain, dan Allah akan melaknat perbuatan fitnah tersebut. Terlebih lagi, saat mengungkapkan aib seorang pemimpin, sebaiknya disampaikan kepada hakim dalam persidangan, bukan dijadikan bahan pembicaraan di belakang. Lebih baik mendoakan pemimpin yang memiliki kekurangan daripada mengejeknya secara diam-diam.
Doa Memohon Perlindungan dari Aib Kita
Tiada yang dapat melindungi diri kita di dunia ini kecuali Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, Penguasa seluruh alam semesta, dan Yang Maha Berkehendak. Oleh karena itu, untuk memperoleh keselamatan dari pengungkapan aib di masa lalu, di mana kita telah bertaubat, Sahabat dapat mengucapkan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيةَ في الدُّنْيَا وَالآخرةِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْراتي وَآمِنْ رَوْعَاي، اللهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمَنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أَغْتَالَ مِنْ تَحْتِي
Bacaan latin: Allahumma inna ‘as’alukal ‘afiiyati fiddunya wal akhirat, Allahumma inna ‘as’alukal ‘afwa wal ‘afiyata fidini wa dunyaa ya wa ‘ahli wa malii, Allahummastur ‘auratii waa min rau’atii, Allahummakh fathnii min baini yadayya wa man khalfii wa ‘an yamiinii wa ‘ansyimaa lii wa min fauqii wa a’udzu bi’athamatika an ‘ughtaa lamin tahti
Artinya: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu afiat di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku mohon ampunan dan afiat dalam urusan agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aibku dan berilah aku keamanan dari segala rasa takut. Ya Allah jagalah aku dari arah keamanan dari segala rasa takut. Wahai Allah mohon jagalah aku dari arah depanku, di belakangku, dari kanan dan kiriku, serta di atasku. Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari dibenamkan ke dalam bumi.” (HR Ahmad dan lainnya). (*)