Kelima, ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat.
Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar dan larangan karena matahari hampir tenggelam.
BACA JUGA:Dosa Jadi Penyebab Kita Kesiangan Shalat Subuh
Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’) sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)
Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan
Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak.
Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)
Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang.
Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang.
BACA JUGA:Amalan Shalat Harian Muslim : Jadikan Shalat Fajar Sebagai Pembuka dan Shalat Witir Penutupnya
Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini.
Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah.
Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.