5 Waktu yang Diharamkan Shalat, Kecuali di Waktu dan Tempat Ini

Rabu 14-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam :

Pertama, Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu).

Kedua, Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’.

Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah.

BACA JUGA:Doa Pengampunan Dosa yang Diajarkan Rasulullah Setelah Shalat Dhuha, Dibaca 100 Kali

Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah.

Adapun  (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah.

Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid.

Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan,

وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ

“Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)

BACA JUGA:Hadist Ini akan Memotivasi Anda Shalat Berjamaah di Masjid, Baca dan Renungkan !

Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga shalat dan amal-amal kebaikan kita. (*)

Kategori :