TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Petani tembakau di Kabupaten Temanggung, mengaku tidak mengetahui informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, meskipun regulasi ini sangat berdampak pada pertembakauan.
"Saya belum dengar informasi tetang aturan itu, sekarang tembakau mulai panen ya harus saya panen," terang Kabul (45) salah satu petani tembakau di Kecamatan Kledung, Selasa 3 September 2024.
Menurutnya, petani tembakau di wilayahnya tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan aturan pemerintah. Apalagi peraturan Pemerintah Pusat yang mengatur soal Kesehatan ini.
BACA JUGA:Belum Ada Pembelian Tembakau dari Pabrikan, APTI Temanggung Geram
Sehingga tuturnya, mayoritas petani tembakau di lereng Gunung Sindoro, Sumbing dan Prau tidak mengerti dan memahami isi dari aturan tersebut.
"Tidak ada sosialisasi sama sekali, seharusnya jika ada peraturan pemerintah seperti ini, minimal kepala desa atau perangkat desa diundang untuk sosialisasi. Kemudian disampaikan kepada masyarakat, tapi selama ini tidak ada sama sekali," ungkapnya.
Menurutnya, jika peraturan pemerintah itu menguntungkan masyarakat sudah pasti akan didukung oleh masyarakat, namun jika peraturan pemerintah itu tidak menguntungkan masyarakat atau bahkan merugikan masyarakat maka seharusnya dikaji lagi.
"Apakah peraturan pemerintah ini menguntungkan masyarakat atau tidak, kalau tidak jelas kami tidak setuju apalagi merugikan petani tembakau," tegasnya.
BACA JUGA:Kebakaran Limbah Kayu di Temanggung Belum Teratasi
Senada juga dituturkan Fahrudi (31) petani lainnya, seharusnya pemerintah bisa melihat langsung ke masyarakat, peraturan yang dibuat itu dampaknya seperti apa, jangan sampai peraturan pemerintah justru merugikan masyarakat kecil.
Apalagi lanjutnya, peraturan pemerintah terkait dengan kesehatan ini, dimana tembakau menjadi sorotan pemerintah, padahal dari tembakau ini pemerintah juga mendapatkan pendapatan yang cukup banyak.
"Sebenarnya pendapatan pemerintah dari pertembakauan itu besar, tapi kenapa Pemerintah tidak bisa membela dan melindungi petani tembakau,"ucapnya.
Tidak hanya soal peraturan pemerintah saja, menurutnya, pemerintah seharusnya juga ikut turun tangan, ketika harga tembakau tidak stabil seperti saat ini. Karena hanya pemerintah yang mempunyai kekuatan untuk mengatur perdagangan.
BACA JUGA:Cabai asal Temanggung Layak Menjadi Komoditas Ekspor
"Sekarang itu kualitas tembakau bagus, tapi harga jual tembakau masih rendah, sampai saat ini tembakau baru terjual Rp50.000 sampai Rp60.000 per kilogram,"jelasnya.