MUNGKID,MAGELANGEKSPRES.COM - Korban berinisial AB seorang pelajar berumur 16 tahun melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS (19), pemuda pengangguran di wilayah Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
"Tersangka kami tangkap dan ditahan setelah mendapat laporan dari orangtua korban," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Mustofa, di depan awak media, Senin (9/9).
Dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 6c jo to Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer di Kota Magelang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Siswa
Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp300 juta.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa luka di bagian dubur/anus.
Kapolresta lalu mengungkap kronologi peristiwa Minggu (8/9), pukul 01.00 WIB di rumah tersangka AS. Berawal dari pesan singkat korban pada tersangka, Sabtu (7/9) malam.
"Korban mencoba berkomunikasi pada AS. Dia merasa tidak nyaman karena tidak ada teman ngobrol," kata Mustofa.
BACA JUGA:Keluarga Santri Korban Kekerasan Yang Terjadi di Temanggung Tuntut Keadilan
Obrolan pendek itu disambut baik oleh tersangka, hingga keduanya bersepakat untuk bertemu di rumah AS.
Saat AB datang, AS segera menyambut dengan menyuguhkan minuman kopi yang ditaburi obat penenang. Keduanya pun ngobrol.
Beberapa saat kemudian, AS penasaran dan ingin tahu efek obat penenang yang diseduh dalam kopi yang diminum oleh korban.
"Aduh, ndasku mumet (kepalaku pusing -Red)," ucapnya, memancing.
"Iya Mas. Pada, ndasku ya mumet (Sama, kepalaku juga pusing -Red)," sahut korban, dengan suara melemah seperti orang mengantuk.
Melihat kondisi korban seperti setengah tidak sadar, segera digarapnya. Tubuh digerayangi, diciumi, dan dicupang.