Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan

Kamis 12-09-2024,12:46 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Bawaslu Temanggung Fokus Awasi Netralitas ASN dan Politik Uang

Menurut dia, pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024 akan terus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kebumen dengan seoptimal mungkin.

Hal ini termasuk pengawasan yang saat ini sedang berlangsung, yaitu tahap pencalonan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara.

Untuk diketahui, Bupati petahana Arif Sugiyanto telah menegaskan bahwa ia akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.

BACA JUGA:Walikota Magelang Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Sebelum Waktunya, Kenapa?

Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Dia menyatakan akan tetap mematuhi semua ketentuan teknis yang berkaitan dengan pencalonan, termasuk pengajuan cuti sementara selama masa kampanye.

BACA JUGA:Akhirnya Pilkada 2024 Wonosobo Tanpa Kotak Kosong

"Jika mengambil cuti, maka saat kampanye saya akan cuti. Kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Arif. (*)

Kategori :