Gesekan Alat Kelamin ke Wanita, Seorang Pemuda di Wonosobo Ditangkap

Sabtu 14-09-2024,18:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut saat ada pentas hiburan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.

"Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

BACA JUGA:Dicekoki Alkohol, Pria di Wonosobo Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Sementara itu, tersangka LR mengaku nekat melakukan perbuatan cabul tersebut karena terpengaruh film video porno dan sudah tidak tahan ingin menikah. (gus)

Kategori :