Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut saat ada pentas hiburan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.
"Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.
BACA JUGA:Dicekoki Alkohol, Pria di Wonosobo Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan
Sementara itu, tersangka LR mengaku nekat melakukan perbuatan cabul tersebut karena terpengaruh film video porno dan sudah tidak tahan ingin menikah. (gus)