Waktu Qailulah
Kapan waktu Qailulah?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :
Pertama, sebelum duhur.
Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah.
Kedua, setelah duhur.
Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-.
Al Munawi menyatakan
القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعدQailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya.
BACA JUGA:Allah Sudah Ciptakan Surga dan Inilah Penghuni Surga Sekarang
Al ‘Aini juga menyatakan,
القيلولة معناها النوم في الظهيرةQailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar).
Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat duhur.
Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu,
ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلمDahulu kami di zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali setelah Jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim)
BACA JUGA:Dua Amalan yang Paling Banyak Memasukan Seseorang ke Dalam Surga tapi Jarang Ditemukan