Saat Kendarai Motor, Dua Tersangka Kasus Sabu di Temanggung Dibekuk

Selasa 17-09-2024,18:06 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Lagi, dua tersangka kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung. Barang bukti yang diamankan berat kotor 25,55 gram.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Salah satunya adalah penangkapan dua tersangka dalam peredaran sabu-sabu.

"Tidak akan pernah berhenti, bahkan akan terus ditingkatkan, sampai peredaran narkotika di Temanggung terus berkurang," tegasnya, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Pegawai Koperasi Asal Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu-sabu

Disebutkan dua tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu ini adalah CAP (24) dan OHS (44). Keduanya adalah warga Kelurahan Temanggung I.

Mereka dibekuk didekat rumah tersangka di daerah lingkungan kelurahan Temanggung 1.

"Mereka berhasil diamankan setelah polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan saat penangkapan mendapatkan barang bukti," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya

Kasatnarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dalam hal ini tindak pidana yang terjadi adalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka CAP dan OHS.

"Awalnya ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka ini. Tindaklanjutnya, kita lakukan penangkapan terhadap saudara CAP dan OHS saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di depan rumah CAP di Lingkungan Gendengan, Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung,"jelasnya.

BACA JUGA:Buru Pengedar Sabu, Polres Temanggung Kantongi Ciri-ciri dan Namanya

Menurutnya, kedua tersangka tidak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan, saat itu diditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih.

"Untuk mengelabuhi petugas sabu itu masih dibungkus tisu, masih dimasukan plastik bekas permen, berat kotornya 25,55 gram, itu tepatnya di dalam saku jaket CAP," jelasnya.

Ia menambahkan, bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, barang bukti dari tersangka CAP plastik klip Narkotika jenis sabu berat kotor 25,55 gram, sebuah Handphone, satu unit sepeda motor dengan Nomor Registrasi : AA-5499-HN.

Kategori :