BACA JUGA:Pj Walikota Magelang Ahmad Aziz Larang ASN Terlibat Politik Sekecil Apapun
"Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pemenangan peserta pemilu dalam pilkada adalah bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan kebijakan publik yang menguntungkan peserta pemilu tertentu dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil dan kredibel.
"Jumlah yang relatif besar dan menjadi preferensi masyarakat dalam menentukan pilihan terutama profesi tertentu seperti guru, karena dianggap lebih memahami persoalan persoalan politik," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Sleman, Muh Jisron.
"ASN perlu netral karena menurut Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN di Indonesia Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya. (*)