MAGELANGEKSPRES.COM-Beberapa waktu lalu, diberitakan oleh berbagai media ada 60 kasus anak yang harus cuci darah di RSCM akibat gagal ginjal.
Dikonfirmasi oleh dr. Henny Andriani selaku anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia bahwa 60 kasus gagal ginjal di RSCM bukanlah gagal ginjal akut melainkan Gagal Ginjal Terminal atau Penyakit Ginjal Tahap Akhir.
Gagal Ginjal Terminal merupakan penyakit ginjal kronik dimana pasien sudah menderita sakit ginjal sebelumnya atau fungsi ginjalnya sudah menurun secara progresif, sehingga untuk kelangsungan hidupnya pasien harus menjalani terapi pengganti ginjal salah satunya hemodialisis atau cuci darah.
Hal ini membuktikan bahwa kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi perhatian terkait berita sebelumnya yang dikejutkan dari 308 pasien yang menderita gagal ginjal kronis di Surabaya per Juni 2024 salah satunya adalah pelajar yang berusia 17 tahun.
Pasien tersebut telah melakukan hemodialisis karena organ ginjalnya sudah tidak berfungsi dengan optimal dan setelah dikonfirmasi akibat gaya hidup tidak sehat seperti sering memgkonsumsi minuman berpemanis.
Kasus gagal ginjal Akut di Indonesia jauh sebelumnya di bulan Oktober 2022 juga sempat menghebohkan karena lonjakan terutama pada anak usia 6 bulan sampai 18 tahun sebanyak 189 kasus dan didominasi usia rentang 1 sampai 5 tahun.
Saat itu kasus tersebut menjadi perbincangan yang hangat dikalangan orang tua sampai akademisi bidang kesehatan.
Sebagian ahli berpendapat kasus tersebut diakibatkan mengkonsumsi obat yang tercemar. Hal itu karena didukung adanya kasus gagal ginjal akut sebelumnya pada anak di Gambia dan dilaporkan sebanyak 66 meninggal akibat mengkonsumsi obat yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut World Health Organization (WHO) kejadian tersebut disebabkan oleh Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol yang kadarnya melebih batas yang ditentukan.
Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) adalah alkohol, cairan tidak berwarna, sedikit kental dengan bau yang menyenangkan dan rasa manis yang sering dipakai sebagai pelarut dalam obat.
Setelah dikonsumsi obat tersebut kemudian dimetabolisme oleh hati dan dieliminasi oleh ginjal. Asam 2-hidroksietoksiasetat (HEAA) merupakan produk metabolit yang dicurigai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Menurut Prof. Apt. Zullies Ikawati, PhD selaku Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, juga memaparkan bahwa EG dan DEG merupakan zat cemaran yang sering dijumpai pada bahan baku pelarut pada obat sirup.
Hal ini terjadi kebanyakan obat sukar larut dalam air maka bahan tambahan tersebut ditambahkan untuk melarutkannya.
Penggunaan Propilen Glikol atau Gliserin sering digunakan di Indonesia, bahan bakunya itulah yang dicurigai mengandung cemaran zat tersebut dan beliau juga menegaskan jika penggunaannya, masih batas wajar atau masih dalam ambang batas maka tidak berisiko menimbulkan efek toksik termasuk gagal ginjal akut.
Pemerintah melalui BPOM menegaskan sudah dilarang pemakaian EG dan DEG sebagai pelarut dalam obat sirup karena menimbulkan efeknya yang berbahaya.