PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Paslon 01 diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10) .
BACA JUGA:Fran Suharmaji: Santri Harus Jadi Pelopor Tasamuh dan Tawazun
"Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono)," kata Tjahjono, pengacara pelapor, usai proses pelaporan di kantor Bawaslu.
Lebih lanjut disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah Paslon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.
"Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor Paslon," ucapnya.
Pihaknya berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusivitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.
"Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya," terangnya.
BACA JUGA:Batik Adipurwo Purworejo Warnai Fashion Show Dekranasda Jateng
Mad Fauzi, Ketua Relawan Semut Ijo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada huru-hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA. Menurutnya, kampanye di rumah ibadah adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.
Berdasarkan kajian yang dilakukan relawan, Paslon 01 sangat jelas berfoto bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.
"Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye," katanya.
Dirinya berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini, dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapannya Bawaslu mengkaji secara objektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo," sebutnya.
BACA JUGA:9 Parpol di Purworejo Terima Bankeu Tahap II Senilai Total Rp482,2 Juta