Usai Viral Digrebeg Habib Nizar Tanda Tangani Surat Pernyataan

Kamis 31-10-2024,14:46 WIB
Reporter : Heni Agusningtiyas
Editor : Arief Setyoko

TEGALREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Masyarakat Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang digegerkan video penggrebekan Habib Nizar yang dikenal sebagai seorang pendakwah dan penyanyi lagu islami asal Magelang.

Karena kasus ini pula, warga pun ramai mengkritik sikap Habib Nizar.

Menurut laporan yang ada, penggerebekan berlangsung di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Uji Coba Tandonisasi PDAM Kota Magelang Sukses, Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Bisa Terpenuhi

Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga terhadap kedatangan seorang pria di rumah wanita yang sudah bersuami.

Karena kecurigaan itu, warga pun menggerebek keduanya. Namun, setelah kasus ini viral, akhirnya permasalahan tersebut dimediasi.

Proses mediasi berlangsung pada Senin (28/10) lalu yang dihadiri oleh kedua belah pihak, termasuk sejumlah perwakilan warga yakni Mamik SPJ (43) yang juga merupakan warga Dusun Krajan RT 5 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Bejat! Seorang Paman di Temanggung Cabuli Keponakannya Sendiri, Berikut Kronologinya

Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya turut disepakati bersama. Keduanya tampak menandatangani surat pernyataan dan berakhir damai.

Melalui akun sosial media facebook info Tegalrejo tersebut tampak mengunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10) dengan keterangan bertuliskan:

"Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega." tulis keterangan dalam unggahan tersebut. Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Muhammad Nizar Maghribi atau Habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.

BACA JUGA:Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani 5 poin, diantaranya:

"Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:

Kategori :