Eko menjelaskan, jika sewaktu-waktu ada kekurangan, KPU dimohon untuk meminta pengajuan kepada PPK di level provinsi.
"Jika tersisa ini akan diadministrasikan dan akan dimusnahakan pada h-1, yaitu tanggal 26 November 2024, dengan mengundang Kepolisian, Bawaslu, Kejaksaan dan Badan Kesbangpol," pungkas Eko. (mg8)