BACA JUGA:DPP PPP Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pasangan Agus-Nadia di Pilkada Temanggung 2024
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah laptop merk Asus Vivobook warna silver, charger laptop merk ASUS warna hitam, obeng tangan dengan gagang warna kombinasi merah, putih dan biru dan sebuah hardisk merk Toshiba dengan stiker Pemerintah Kabupaten Temanggung Dindikpora.
"Kejadian ini ke Polsek Ngadirejo untuk diselidiki guna pengusutan lebih lanjut. Dalam peristiwa di atas, pelaku dapat diamankan berikut barang buktinya, mengaku telah mengambil laptop dan uang milik SDN 2 Ngadirejo," katanya.
Karena terbukti melakukan pencurian tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara (*)