TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - MA (25) warga Rejosari Desa/Kecamatan Ngadirejo,Temanggung harus kembali menghuni ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, setelah terbukti melakukan pencurian di SD Negeri 2 Ngadirejo.
Kasatersekrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian, tidak tanggung-tanggung, tersangka ini sudah enam kali menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.
"Jadi ini kasus yang ke tujuh, enam kali mencuri enam kali ditahan, dan sekarang mencuri lagi tertangkap lagi," terang Kasat Reskrim, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung
Dijelaskan, kali ini tersangka terbukti melakukan pencurian laptop dan sejumlah uang di SD Negeri Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo, tersangka belum sempat menjual laptop, namun sudah keburu tertangkap.
Hanya saja lanjut Kasatreskrim, uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Uang tunai sudah habis, kalau laptop masih belum laku dijual," jelasnya.
BACA JUGA:Sepeda Motor Hilang di Bengkel Ngadirejo Temanggung, Tersangka Warga Kendal
Terungkapnya kasus pencurian di SD Negeri Ngadirejo ini berawal dari kecurigaan salah satu guru di sekolah tersebut, karena laptop yang biasanya tersimpan di loker ruang guru sudah tidak ada di tempat.
Dari kecurigaan ini kemudian guru tersebut mencoba membuka rekaman CCTV yang terpasang di dalam ruang guru SDN 2 Ngadirejo.
Setelah rekaman CCTV dibuka, ternyata terlihat bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 19.45 WIB terpantau ada seorang laki-laki tidak dikenal yang masuk ke ruang guru dengan cara merangkak ke meja di pojok ruangan.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bangun Jalan Alternatif Ngadirejo-Kedu, Perekonomian Warga Setempat Terdongkrak
Setelah itu merangkak ke dapur dan mengambil sapu untuk digunakan menutup CCTV.
Setelah itu apa yang dilakukan oleh orang tersebut tidak terpantau lagi dari CCTV.
Menurutnya, dari rekaman CCTV kemudian petugas Unit Reskrim melakukan observasi di TKP dapat menangkap rekaman CCTV dan tampak wajah pelaku residivis, kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan di wilayah Ngadirejo.