Bawaslu Temanggung Diminta Tegakkan Aturan MK untuk Pilkada Serentak 2024 yang Jujur dan Adil

Selasa 19-11-2024,17:30 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menegakkan aturan tersebut, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan jujur dan adil.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Temanggung Yunianto Selasa, 19 November 2024 di kantor DPC PDIP Temanggung.

Menurutnya, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pilkada wajib menegakkan aturan tersebut, mengingat regulasi tersebut sudah diputuskan oleh MK.

BACA JUGA:KPU Temanggung Pastikan Logistik Pilkada 2024 Siap Didistribusikan Tepat Waktu

"Wajib, Bawaslu sebagai pengawas pilkada harus menjalankan dan menegakkan regulasi ini," tegasnya, Selasa, 19 November 2024.

Ia mengatakan, salah satu regulasi yang harus ditegakkan dalam aturan tersebut yakni judicial review Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan mengacu pada judicial review Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkada dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga lahirlah putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024 esensinya adalah aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, kepala desa, lurah, wajib netral.

BACA JUGA:Bawaslu Temanggung Fokus Awasi Netralitas ASN dan Politik Uang

Pada prinsipnya, regulasi yang dilanggar berupa keputusan, maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pilkada bisa dijatuhi sanksi pidana dan atau denda.

"Dalam aturan tersebut setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 dan ini harus benar-benar ditegakkan," pintanya.

Ia menegaskan, sesuai dengan PPKP nomor 7 tahun 2017 dan PKPU, bahwa penyelenggara Pilkada di Daerah tingkat Kabupaten adalah KPU dan Bawaslu, serta ada sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA:Uji Petik Coklit, Bawaslu Temanggung Dapati Sejumlah Temuan

BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara

"Bilamana ditemukan maka kami akan melaksanakan laporan ke Bawaslu, dalam realitas pengajuan gugatan bila mana ada, perlu digaris bawahi, bilamana ada maka Gakkumdu akan menindak laporan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut sudah jelas, ketika ini terjadi maka Bawaslu harus tindak tegas dan siap menegakan aturan tersebut.

Kategori :