WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Wonosobo berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan berperan sebagai joki pencari pelanggan melalui aplikasi MiChat untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan mencari keuntungan.
"Pelaku yang kami amankan berinisial MFI (25), warga asal Bekasi, Jawa Barat, melalui aplikasi Michat menjual 3 perempuan kepada pria hidung belang," ungkap Kasatreskrim polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.
BACA JUGA:SBMI Sebut Wonosobo Darurat Perdagangan Orang, Setahun 68 Kasus
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang intensif dilakukan pihak kepolisian.
Ketika itu menerima informasi mengenai transaksi prostitusi online melalui aplikasi tertentu.
"Berbekal petunjuk itu, kami melacak aktivitas pelaku hingga ke hotel tempat kejadian,” ujarnya.
BACA JUGA:Pilu! Imigran asal Wonosobo Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati pelaku sedang mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa ketiga wanita tersebut kepada pelanggan.
Pelaku berperan sebagai perantara yang mengatur transaksi dengan para pria hidung belang.
"Setelah kesepakatan harga tercapai, korban akan melayani tamu di kamar hotel. Pembayaran dilakukan secara tunai kepada korban, sementara pelaku menerima komisi dari setiap transaksi,” terangnya.
BACA JUGA:Mencengangkan! Kasus HIV/Aids di Wonosobo Didominasi Pasien Homoseksual
BACA JUGA:10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Terima Insentif, Berikut Besarannya
Pelaku tidak hanya menjadi joki bagi perempuan lain, bahkan dari tiga perempuan yang dijual salah satu ternyata istri pelaku sendiri.
Setiap korban disebut melayani hingga empat pria dalam satu hari, dengan tarif berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.