Jual 3 Perempuan Melalui Michat, Seorang Pemuda Asal Bekasi Dibekuk

Kamis 21-11-2024,17:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman
Jual 3 Perempuan Melalui Michat, Seorang Pemuda Asal Bekasi Dibekuk

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:59 Rumah dan Fasum di Ropoh Wonosobo Rusak Disapu Angin Kencang

BACA JUGA:Undian Simpedes BRI, Nasabah KC Wonosobo Bawa Pulang Mobil Ertiga

Pelaku melanggar pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :