Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:59 Rumah dan Fasum di Ropoh Wonosobo Rusak Disapu Angin Kencang
BACA JUGA:Undian Simpedes BRI, Nasabah KC Wonosobo Bawa Pulang Mobil Ertiga
Pelaku melanggar pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.