MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Pekerja Formal, Informal, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Magelang menggelar Sharing Sesion bersama penyedia jasa konstruksi se-Kabupaten Magelang yang dilaksanakan di Mendut Tamansari Resto (22/11/2024).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.
BACA JUGA:Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Magelang Terus Digencarkan
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tertib administrasi baik dalam hal pendaftaran awal proyek jasa konstruksi dan pelaporan pekerja dalam suatu proyek.
Verry memaparkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi, tertuang dalam Permenaker no.5 Tahun 2021 Pasal 66, yaitu “setiap pemberi kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi maka pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi," ujarnya.
“Karena itu kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk mendukung mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tegas Verry.
BACA JUGA:Gercep! BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Kematian
"Setiap pekerjaan proyek harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dikerjakan," tambahnya.
Pekerja jasa konstruksi pada sektor usaha jasa konstruksi sendiri meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu.
Mengingat tingginya risiko pekerjaan, terutama saat berada di lokasi pekerjaan konstruksi, penting untuk setiap pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Ungkap Manfaat Program Kepesertaan RT/RW di Desa Sawitan
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,”.
“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," tutupnya. (Adv)