BOROBUDUR, MAGELANGEKSPRES.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Jawa Tengah IV, Nafa Urbach berkomitmen untuk memberikan pemahaman utuh ke masyarakat perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang banyak kurang dimengerti.
Nafa Urbach juga mendorong konstituennya di Kabupaten Magelang untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu agar mendapatkan perlindungan sosial saat berangkat, beraktivitas selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
"Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja seperti tukang ojek, petani, pekebun, menjahit, dan pekerjaan lainnya," kata Nafa Urbach saat Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Balkondes Ngargogondo, Borobudur, Senin (25/11).
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lakukan Ini
Ia mengatakan kecelakaan kerja bisa berdampak pada kesehatan tubuh sehingga harus mengalami penanganan medis yang tentunya memerlukan biaya besar.
Hal ini tentunya, bisa berdampak pada perekonomian keluarga.
Menurut dia, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh badan tersebut.
BACA JUGA:Grebek Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Simbolis Peserta
Selain itu, lanjut dia, peserta juga mendapatkan santunan jika tidak mampu bekerja serta santunan kematian apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja.
Nafa mengatakan bahwa tidak ada yang mengetahui kapan seseorang itu mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia.
Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh badan tersebut sehingga peserta tidak memikirkan lagi biaya pengobatannya.
BACA JUGA:Gercep! BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Kematian
Sementara itu, Verry K Boekan, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada penduduk Indonesia.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 45. Sungguh amat disayangkan apabila tenaga kerja di Magelang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Pentingnya sebagai peserta jaminan sosial ketika mengalami resiko, seperti mengalami kecelakaan kerja, hari tua, dan PHK.