TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan kirim dengan cara dibakar pada Selasa, 26 November 2024.
Proses pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor KPU Temanggung ini disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu, Polres Temanggung, dan Kodim 0706 Temanggung.
Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Pilgub Jateng di Temanggung Dimulai, Libatkan Ratusan Pekerja
Surat suara ini ditemukan rusak atau melebihi jumlah kirim selama proses sortir dan pelipatan yang dilakukan sekitar dua bulan lalu.
Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan
Henry memaparkan bahwa kelebihan kirim hanya terjadi pada surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 361 lembar, sedangkan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tidak ditemukan adanya kelebihan.
Namun, untuk kerusakan, ia mencatat surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang rusak sebanyak 106 lembar.
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak sebanyak 313 lembar.
BACA JUGA:KPU Temanggung Masih Menunggu Surat Suara untuk Pemilu 2024
Kerusakan pada surat suara, menurut Henry, disebabkan oleh sobekan atau lubang.
Beberapa lubang ditemukan berada di dalam kotak foto calon, sementara lainnya di luar area tersebut.
Tidak ditemukan kerusakan seperti tinta berbayang atau blobor, yang sempat menjadi masalah pada pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:KPU Temanggung: Surat Suara Selesai Disortir Lipat
Langkah Pemusnahan untuk Hindari Penyalahgunaan
"Semua surat suara, baik yang rusak maupun yang kelebihan kirim, dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pada hari pemungutan suara," ungkap Henry.
Ia menambahkan, pemusnahan surat suara dilakukan sesuai aturan, yakni sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan.