Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Sabtu 14-12-2024,17:37 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi.

Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami.

BACA JUGA:Cara Hidup Bahagia Menurut Islam, Gus Iqdam Jelaskan Apa Rahasianya!

Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya,".

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi.

Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah.

Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan,".

BACA JUGA:Cara Mengendalikan Marah yang Diajarkan Dalam Islam

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka.

Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja.

Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5).

Bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima? Misalnya hadiah berupa makanan yang haram kalua dimakan.

BACA JUGA:Menerima Hadiah karena Jabatan, Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah Itu Bentuk Kezaliman

Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak.

Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan.

Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.

Kategori :