BACA JUGA:Pengunjung Berebut Gunungan Buah dan Sayur di Borobudur Magelang saat HUT InJourney ke-3
"Dalam Pasal 6C, ancaman pidananya adalah 12 tahun. Namun, dengan adanya pemberatan, hukuman tersebut ditambah sepertiga," tambah Aditya.
BACA JUGA:Pengunjung Berebut Gunungan Buah dan Sayur di Borobudur Magelang saat HUT InJourney ke-3
"Dalam Pasal 6C, ancaman pidananya adalah 12 tahun. Namun, dengan adanya pemberatan, hukuman tersebut ditambah sepertiga," tambah Aditya.