Kasus Bullying di Temanggung, Kadisdik Usulkan Restorative Justice untuk Pelaku dan Korban

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Temanggung Agus Sujarwo -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, berharap kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswi salah satu SMP di Temanggung dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Hal ini mengingat para pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, masih berusia di bawah umur.
"Harapan kami, kasus ini bisa dilakukan restorative justice," ujar Agus saat ditemui di kantornya, kemarin.
BACA JUGA:Viral! Kasus Bullying di SMP Temanggung, Polisi Tangani Pelaku Anak-Anak
Kasus perundungan ini melibatkan lima siswi, dengan rincian dua anak sebagai terduga korban dan tiga anak sebagai terduga pelaku.
Orang tua salah satu korban telah melaporkan insiden ini ke Polsek Kranggan, meskipun saat pelaporan, belum dilengkapi dengan hasil pemeriksaan medis dari korban.
"Sebenarnya, setelah kejadian pada Selasa, 14 Desember lalu, pihak sekolah sudah berusaha memediasi. Namun, keesokan harinya, orang tua korban tetap melaporkan kasus ini ke Polsek Kranggan," jelas Agus.
BACA JUGA:Siswi SMP di Temanggung Jadi Korban Bullying, Pelaku Wajib Lapor Polisi
Setelah laporan diterima, salah satu guru di sekolah tersebut dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan langsung memberikan pendampingan baik kepada korban maupun pelaku.
Agus menambahkan, orang tua korban sempat membawa anaknya ke rumah sakit di Parakan untuk pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Bahaya Bullying pada Anak, Dampaknya Serius!
Awalnya, korban hanya menjalani rawat jalan, namun kondisinya memburuk setelah sampai di rumah.
Korban mengalami sakit kepala, sehingga kembali dirawat di rumah sakit dan akhirnya harus menjalani rawat inap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres