MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberikan santunan kepada ahli waris KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu.
Santunan diserahkan, Selasa, 14 Januari 2025 kepada dua keluarga ahli waris masing-masing mendapatkan Rp 42.000.000.
Kedua keluarga tersebut meliputi almarhum Agus Susanto yang merupakan salah satu jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lakukan Ini
Yang bersangkutan meninggal dunia saat bertugas pada tahapan Pemilihan 2024.
Santunan ini diserahkan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin beserta Sekretariat Bawaslu Kota Magelang didampingi Jajaran Panwaslu Kecamatan Magelang Utara, serta BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Selanjutnya pihak keluarga kedua yaitu almarhum Miftah Nur Ikhsan, warga Secang Kabupaten Magelang. Miftah merupakan petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilihan kepala daerah, 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Grebek Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Simbolis Peserta
Santunan diberikan secara langsung kepada ahli waris oleh Mey Nurlela Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, komisioner KPU Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono, serta BPJS Ketenegakerjaan Magelang.
Mey Nurlela menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sebagai wujud kepedulian lembaga terhadap badan adhoc yang telah berdedikasi kepada negara.
Mereka sukses menjalankan tugas pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Gercep! BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Kematian
“Mereka adalah bagian dari kami, ini bagian dari tanggung jawab kami, salah satunya dalam keadaan seperti ini, kami memberikan santunan ini,” terang Mey Nurlela.
Verry Khristoforus Boekan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang menerangkan bahwa santunan ini sebagai wujud belasungkawa dari pihaknya serta kepedulian terhadap para anggota yang sudah berdikasi untuk negara.
“Ini menjadi wujud bukti nyata dari pemerintah hadir untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tenaga kerja badan adhoc ini, mereka punya hak untuk dilindungi sebagai tenaga kerja di Indonesia,” imbuhnya.