Mesin Pengolah Sampah Desa Petarangan Raib Digondol Maling, Kerugian Capai Rp28 Juta

Kamis 06-02-2025,18:30 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi, Polres Temanggung Perangi Peredaran Narkoba

Barang-barang yang dicuri meliputi mesin pengolah sampah berbahan besi dengan ukuran sekitar dua meter, tutup alat pemecah sampah berbahan besi, satu unit angkong, dua cangkul garpu, dan sebuah blower.

Meski total kerugian ditaksir mencapai Rp28 juta, barang hasil curian tersebut hanya dijual seharga Rp650 ribu oleh pelaku.

Dalam penangkapan HK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa kunci pas dan kunci ring dengan berbagai ukuran.

BACA JUGA:Pj Bupati Temanggung Ajak Warga Rawat Pohon Demi Kelestarian Alam

Selain itu, satu unit mobil bak terbuka warna putih dengan nomor polisi G-8020-DC yang digunakan pelaku dalam aksinya juga turut disita.

AKP Didik Tri Wibowo menegaskan bahwa kasus pencurian serupa masih sering terjadi. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Kategori :