
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi UKM (Disdagkop) Kabupaten Magelang melakukan sidak peredaran Minyakita.
Untuk diketahui, minyak goreng kemasan ini sejak beberapa hari terakhir viral karena ada indikasi volume yang tidak penuh.
Kepala Bidang Metrologi Disdagkop Kabupaten Magelang, Aslachudin menuturkan, pemantauan dilakukan dengan teknik sampel di lima toko di beberapa kecamatan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim kepada 3 Ahli Waris di Grabag
Adapun kelima toko tersebut yakni Toko Mujiati di Pasar Muntilan, Toko Tamala di Pasar Borobudur, Toko Pojok di Pasar Tanjung Muntilan, Toko Kendali di Pasar Muntilan serta Toko Lido Grosir di Pasar Borobudur.
"Kami mengambil sampel Minyakita botol dan refil berukuran 1 liter," kata Aslachudin saat ditemui Magelang Ekspres, Jumat 14 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Aslachudin menjelaskan, ditemukan 2 produk yang sesuai takaran (1 liter) yakni di Toko Mujiati Pasar Muntilan dan Toko Pojok Pasar Tanjung Muntilan.
BACA JUGA:Disdagkop Kabupaten Magelang Minta Tambahan 750 Karton Minyak Goreng
BACA JUGA:25 Kg Bahan Peledak dan Mercon Dimusnahkan di Magelang
Sedangkan 4 produk lainnya memiliki volume kurang dari 1 liter namun masih dalam batas kesalahan yang diijinkan (BKD).
"BKD sesuai regulasi masing-masing produk adalah 15 mililiter, berdasarkan temuan 4 produk yang tidak sesuai ukurannya 990 mililiter, jadi masih dalam BKD," imbuhnya.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, Aslachudin menyebut, pihaknya akan melaporkan ke pusat berdasarkan data dan penelitian yang sudah dilakukan.
BACA JUGA:Disdagkop UKM Kabupaten Magelang dan Perum Bulog Salurkan Beras Medium di 13 Pasar
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sosialisasi Manfaat Program untuk BPD se-Kecamatan Tegalrejo