BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Klaim Kematian Rp42 Juta untuk Peserta SRC

Sabtu 15-03-2025,15:38 WIB
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Magelang turut berpartisipasi dalam acara Sampoerna Retail Community (SRC) di Secang, Kabupaten Magelang, Jumat 14 Maret 2025.

Dalam acara bertajuk erbagi Paguyuban SRC Magelang Raya tersebut, selain memberikan edukasi seputar BPJS Ketanagakerjaan juga memberikan Santunan Klaim Kematian kepada Ahli Waris tenaga kerja SRC yang meninggal dunia.

Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42.000.000 diberikan langsung oleh Pantjaraningtyas Putranto Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang, didampingi Nana Irvan Manager Area Retail Engagement Area PT Panamas (HM Sampoerna), dan Verry Khristoforus Boekan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang kepada ahli waris Hartomo.

BACA JUGA:Bisa Cek Saldo JHT Dengan Praktis, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sosialisasi JMO ke Sejumlah Karyawan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sodorkan Data Badan Usaha Nunggak Bayar Iuran ke Kejaksaan

Verry menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan itu.

Hartomo merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang yang terdaftar dari bekerja di SRC Bima.

Harapannya santunan yang diberikan ini dapat dijadikan untuk menyambung hidup atau membuka usaha baru bagi keluarga yang ditinggalkan sehingga dapat membantu dari segi ekonomi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Klaim Jaminan Sosial Sebesar Rp208,6 Miliar Sepanjang 2024

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," katanya.

Selain itu, jika ada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. (adv)

Kategori :