BACA JUGA:Bupati Temanggung Tantang Petani Cabai Panen 2 Kg per Batang, Hadiahnya Rp50 Juta
Pasalnya pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Sebab isi pasal ini menegaskan siapa saja yang memakai nama palsu untuk melakukan tindak penipuan maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.