MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyetujui tiga poin penting, yaitu Raperda Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Renja DPRD Tahun 2027.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Sakir, dihadiri wakil ketua dan anggota.
BACA JUGA:Dekatkan Pelajar dengan Fungsi Legislatif DPRD, Siswa MAN 1 Magelang Belajar Penyerapan Aspirasi
Adapun pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, Sekda dan para pimpinan OPD.
Terkait penyertaan modal Bank Bapas 69, juru bicara, Sumadi, menyebutkan tujuannya merupakan pemberdayaan petani melalui fasilitasi pembiayaan usaha tani.
"Lebih lanjut berdasarkan prinsip otonomi pemerintahan daerah, Pemkab Magelang melaksanakan penyertaan modal pada Bank Bapas 69 sebesar Rp8.750.000.000," jelasnya.
BACA JUGA:Siswa MAN 1 Magelang Dalami Proses Aspirasi di DPRD Kabupaten Magelang
Adapun rinciannya, pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp6.875.000.000, bersumber dari hibah Program UPLAND; dan APBD 2026 sebesar Rp875 juta dari hibah Program UPLAND; dan Rp1 miliar dari pendapatan asli daerah.
"Penyertaan modal ini sudah dilaksanakan analisis oleh pemerintah daerah melalui kajian oleh pihak ketiga yang independen," tegas Sumadi.
Dari kajian tersebut menyatakan Bank Bapas 69 layak untuk mendapatkan penambahan penyertaan modal dengan pertimbangan laporan kinerja keuangan dalam posisi sehat, total aset pada Juni 2025 sebesar Rp1,561 triliun, NPL Net sebesar 4.24%. Selain itu, jaringan pelayanan sudah tersebar di semua kecamatan dan ketersediaan SDM yang memadai.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Magelang Dorong Pengawasan Desa Diperketat
Terkait Propemperda 2026, ada sembilan raperda yang disepakati akan dibahas pada 2026 meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025; Raperda Perubahan APBD 2026; Raperda APBD 2027; Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2029; Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian Raperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, dua raperda usulan DPRD meliputi Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan.