Kaki Petani di Tejosari Patah Tersangkut Traktor, Biaya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga Sembuh

Selasa 04-11-2025,19:23 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

NGABLAK, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang petani di Desa Tejosari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, baru saja mengalami kecelakaan kerja. Namun duka itu sedikit bekurang, lantaran seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025). Kala itu Mujiono, petani Desa Tejosari, tengah mengoperasikan traktor di sawah.

Kaki kanannya tersangkut roda traktor hingga patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD dan Pemkot Magelang, Perlindungan Pekerja Rentan Meluas hingga RT dan RW

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry K Boekan menjelaskan bahwa Mujiono merupakan peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Peristiwa yang dialami peserta kami murni kecelakaan kerja. Semua biaya perawatan dan pengobatan akan kami tanggung hingga sembuh, sesuai indikasi dokter,” kata Verry, Selasa (4/11/2025).

Selain biaya pengobatan, Mujiono juga akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja.

BACA JUGA:Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Rp42 Juta

Besaran nilainya, setara upah yang dilaporkan setiap bulan.

Mujiono telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia kini masih menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ratusan Kantong Belanja Go Green Dibagikan

BACA JUGA:RT dan RW Kota Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan skema tersebut, keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya di rumah sakit karena seluruhnya sudah dijamin melalui program JKK.

Verry menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga tenaga kerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja mandiri.

Kategori :