Tantangan Medsos Picu Tawuran, Dua Pelajar Diamankan Satu Tewas di Mertoyudan Magelang

Kamis 20-11-2025,18:56 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

Polisi juga memeriksa tiga saksi, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan alat bukti lain.

BACA JUGA:Semangat Generasi Muda di Bidang Pertanian Kabupaten Magelang Mulai Bergeliat Lagi

Para pelajar yang terlibat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombespol Herbin Sianipar mengimbau orangtua dan sekolah memperketat pengawasan aktivitas remaja dan segera melapor jika muncul tanda-tanda kekerasan atau rencana tawuran.

Kategori :