MAGELANG, magelangekspres.id – Polres Magelang Kota secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok warga yang melakukan aksi sweeping ke restoran, rumah makan, maupun tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi melalui Kasi Humas Ipda Wahyudi mengatakan, tindakan sweeping oleh pihak manapun tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Secara tegas kami melarang organisasi masyarakat maupun masyarakat sendiri melakukan sweeping atau razia terhadap restoran, rumah makan, maupun tempat hiburan selama Ramadan," katanya, Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Strategi No Wrong Door Kota Magelang Bongkar Gunung Es Kekerasan Perempuan dan Anak
Polres Magelang Kota juga telah menyiapkan sejumlah langkah preventif untuk mengantisipasi potensi sweeping, di antaranya patroli rutin, patroli dialogis, serta pembinaan kepada kelompok masyarakat.
Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Wahyudi menjelaskan, pengawasan selama Ramadan turut dilakukan melalui patroli gabungan bersama Pemkot Magelang dan instansi terkait, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Tentunya ada (patroli gabungan) nantinya gabungan bersama Dishub, Satpol PP dan Kodim 0705/Magelang,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkot Magelang Pastikan Stok Sembako dan Gas LPG 3 Kilogram Aman
BACA JUGA:Belum Sebulan Dibentuk, Unit PPA-PPO Polres Magelang Kota Sudah Terima 6 Aduan
Wahyudi menambahkan, secara umum toleransi antarumat beragama di Kota Magelang selama ini berjalan baik. Sehingga di tahun-tahun sebelumnya, aksi sweeping tidak pernah terjadi.
Selain itu, kepolisian juga mendukung Surat Edaran Walikota Magelang tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah, kegiatan usaha, dan kamtibmas selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Wajah Baru Pecinan Magelang, Bertransformasi Sebagai Pusat Perbelanjaan, Kuliner, hingga Musik
Dalam hal penegakan aturan, mekanisme dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan sweeping itu sudah jelas tidak diperbolehkan. Kita ingin Ramadan di Kota Magelang penuh kedamaian dan kerukunan,” pungkasnya.