Sapi Kurban Bangkit Setelah Disembelih di Klaten, Haramkah Dagingnya?
BANGKIT. Sapi kurban yang telah disembelih di Klaten kembali bangkit dan berdiri, Jumat, 6 Juni 2025. Sontak hal itu menjadi viral di media sosial.-TANGKAPAN LAYAR-MAGELANG EKSPRES
Mereka meminta panitia kurban di daerah lebih terlatih dan profesional.
Video berdurasi 43 detik itu menunjukkan sapi yang sudah tergeletak tiba-tiba bangkit berdiri.
Orang-orang di sekitar lokasi tampak panik dan kebingungan.
BACA JUGA:Tol Semarang-Demak Seksi 1 Jadi Harapan Baru Atasi Rob dan Banjir di Pesisir Utara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di Klaten.
Pihak desa maupun panitia kurban juga belum memberikan penjelasan terbuka.
Dalam hukum Islam, dilansir dari website Konsultan Syariah, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syarat sah agar dagingnya halal dikonsumsi.
BACA JUGA:Tol Semarang-Demak Seksi 1 Rampung 2027, Jadi Tanggul Laut Rp10,9 Triliun
Di antara syarat utamanya adalah memotong empat saluran di leher antara lain saluran makanan (mari’), saluran pernapasan (hulqum), serta dua urat nadi (wadajan).
Hal ini merujuk pada pendapat jumhur ulama, termasuk dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, yang menyatakan minimal tiga dari empat saluran harus terputus.
Jika yang terpotong hanya satu atau dua saluran, maka penyembelihan dianggap tidak sah dan dagingnya haram dikonsumsi.
Sedangkan Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyembelihan Hewan, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik (thayyib) dan tidak menyiksa.
Penyembelih juga wajib Muslim, berakal, serta menyebut nama Allah saat menyembelih.
“Jika hewan yang disembelih tidak mati karena tidak terpenuhi syarat sah penyembelihan, maka dagingnya dianggap bangkai dan tidak halal,” tulis MUI dalam fatwanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
