Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Jelang Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyerap aspirasi menjelang penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertemu para pengusaha di Semarang pada Kamis, 20 November 2025 untuk menyerap aspirasi menjelang penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026 yang rencananya ditetapkan pada 8 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu Luthfi menegaskan bahwa provinsi masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat.
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," ujar Luthfi.
BACA JUGA:Tunggu Regulasi UMP, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Sherly Puji Pembangunan Jawa Tengah dan Laik Diduplikasi
BACA JUGA:RS KEI Surakarta Diresmikan, Jadi Pusat Layanan Jantung Tercanggih di Jawa Tengah
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyebut rancangan peraturan pemerintah soal penetapan upah masih dalam uji publik dan belum diterbitkan sehingga pihaknya belum bisa memulai pembahasan resmi.
Ia menjelaskan bahwa dalam draf RPP, jadwal penetapan UMK dan UMSK berada pada 15 Desember 2025 sambil menunggu aturan final sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Aziz memastikan Pemprov Jateng terus berkomunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk mengumpulkan masukan sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Tekankan Bupati dan Walikota Giatkan Penanggulangan Bencana di Musim Hujan
BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Minta Daerah Perbanyak Forum Bisnis Agar Investasi Jateng Meningkat
BACA JUGA:Jawa Tengah Raih Rekor MURI, Bentuk 8.563 Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan UMSP dan UMSK yang mengacu pada parameter sektor seperti klasifikasi usaha, jumlah perusahaan, risiko pekerjaan, hingga tingkat spesialisasi sehingga membutuhkan penjelasan teknis lebih detail dalam RPP.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menegaskan pengusaha siap mengikuti keputusan pemerintah selama sesuai aturan dan menilai upah sektoral sebaiknya hanya diterapkan untuk pekerjaan dengan risiko tinggi dan keterampilan khusus. (Adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres