Kucuran APBN 2023 di Wilayah Magelang
Kucuran APBN 2023 di Wilayah Magelang--
Sedangkan untuk Kabupaten Magelang, berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peruabahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023, ditetapkan perubahan APBD menjadi sebesar Rp2,89 triliun.
Jika dilihat dari komponen pendapatan dalam APBD, terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD); pajak dan retribusi; dan transfer dari pusat.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah
Sebagaian besar sumber pendapatan pemerintah daerah di Indonesia didominasi oleh dana perimbangan berupa dana transfer, yang berarti Pemda masih bergantung pada Pemerintah Pusat.
Menurut Indeks Kemandirian Daerah yang termuat dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah (terakhir dirilis pada Mei 2021 untuk hasil tahun 2020) menunjukkan bahwa sebagian besar Pemda masuk dalam kategori “Belum Mandiri”.
Dari 503 pemda yang dinilai, sebanyak 443 Pemda atau 88,07 persen masuk dalam kategori “Belum Mandiri”, 50 Pemda atau 9,94 persen masuk dalam kategori “Menuju Kemandirian”, dan hanya terdapat 10 Pemda atau 1,99 persen yang masuk dalam kategori “Mandiri”. Tidak ada Pemda yang masuk dalam kategori “Sangat Mandiri”.
Belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah pusat dan pemda harus terus meningkatkan harmonisasi dan sinergi dalam menyusun kebijakan belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejaka tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Hal tersebut untuk menghindari adanya duplikasi dan overlapping antara belanja pemerintah pusat dan pemda, sehingga belanja pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
Dengan diimplementasikannya UU HKPD, diharapkan akan terwujud kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan inklusif. (*)
Oleh: Imam Agus Sutono, S.E., M.Acc.
ASN pada KPPN Magelang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
