Polisi Gencarkan Razia Miras di Kabupaten Magelang, Ribuan Botol Diamankan
BARANG BUKTI. Polresta Magelang menunjukan ribuan miras berbagai merek yang berhasil disita didua lokasi saat konfrensi pers, Jumat (7/1).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Alumni ISI Yogjakarta Pamerkan Gatra Akyati di Liman Jawi Art House Borobudur Magelang
Razia terus dilakukan jajarannya agar tercipta suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan.
“Razia miras akan terus kami lakukan, apalagi mendekati bulan Ramadan," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal Pasal 13 ayat (1) jo pasal 19 (1)Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
BACA JUGA:Laka Tunggal, Pelajar Jatuh di Jembatan Kali Putih
BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Libur dan Hari Masuk Sekolah Selama Ramadan 1446 H di Magelang
Tersangka terancam tindak pidana ringan (tipiring) dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
